Tata Cara Pengambilan Barang Bukti di Kejaksaan
Table of Contents
Pengembalian barang bukti pidana
Tata Cara Pengambilan Barang Bukti di Kejaksaan - Kewenangan penuntut umum atas benda sitaan dalam penuntutan hampir sama dengan yang dimiliki instansi penyidik yang sama-sama bertitik tolak dengan Pasal 45 dan Pasal 46 KUHAP. Selama pemeriksaan perkara benda sitaan tersebut, perubahan status benda sitaan menurut wewenang penuntut umum, meliputi:
1. Menjual
Posting Komentar