Tata Cara Pengambilan Barang Bukti di Kejaksaan

Table of Contents


Pengembalian barang bukti pidana

Tata Cara Pengambilan Barang Bukti di Kejaksaan - Kewenangan penuntut umum atas benda sitaan dalam penuntutan hampir sama dengan yang dimiliki instansi penyidik yang sama-sama bertitik tolak dengan Pasal 45 dan Pasal 46 KUHAP. Selama pemeriksaan perkara benda sitaan tersebut, perubahan status benda sitaan menurut wewenang penuntut umum, meliputi:

1. Menjual
Hana Lumlum
Hana Lumlum 08562543894

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel